Kamus Hukum · Hukum Perdata
Tanggung Renteng
Disebut juga: solidair, joint and several liability, tanggung menanggung
Tanggung renteng adalah keadaan di mana beberapa debitur masing-masing wajib memenuhi seluruh utang, dan pembayaran oleh salah satu membebaskan yang lain. Kreditur bebas menagih seluruh utang kepada siapa saja di antara mereka. Tanggung renteng tidak dianggap ada kecuali diperjanjikan tegas atau ditentukan undang-undang.
Contoh
Tiga sahabat yang meminjam uang secara tanggung renteng dapat ditagih seluruhnya oleh bank kepada salah satu dari mereka.
Dasar hukum: Pasal 1278, 1280, dan 1282 KUHPerdata
Cari artikel tentang Tanggung Renteng →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.