Kamus Hukum · Hukum Perdata
Syarat Batal
Disebut juga: ontbindende voorwaarde, condition subsequent
Syarat batal adalah syarat yang bila terpenuhi menghentikan perikatan dan mengembalikan keadaan seperti semula seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Perikatan tetap berjalan selama syarat itu belum terjadi. Dalam perjanjian timbal balik, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal, tetapi pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan.
Contoh
Sewa ruko berakhir dan uang sewa sisanya dikembalikan bila izin usaha penyewa ditolak pemerintah.
Dasar hukum: Pasal 1265 dan 1266 KUHPerdata
Cari artikel tentang Syarat Batal →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.