Kamus Hukum · Hukum Perdata

Syarat Batal

Disebut juga: ontbindende voorwaarde, condition subsequent

Syarat batal adalah syarat yang bila terpenuhi menghentikan perikatan dan mengembalikan keadaan seperti semula seolah-olah tidak pernah ada perikatan. Perikatan tetap berjalan selama syarat itu belum terjadi. Dalam perjanjian timbal balik, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal, tetapi pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan.

Contoh

Sewa ruko berakhir dan uang sewa sisanya dikembalikan bila izin usaha penyewa ditolak pemerintah.

Dasar hukum: Pasal 1265 dan 1266 KUHPerdata

Cari artikel tentang Syarat Batal →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp