Kamus Hukum · Hukum Pajak

Surat Tagihan Pajak

Disebut juga: STP

Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak yang belum dibayar dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. STP sering terbit karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan.

Contoh

Wajib pajak yang terlambat menyetor PPh Pasal 25 menerima STP berisi tagihan sanksi bunga.

Dasar hukum: Pasal 14 UU KUP

Cari artikel tentang Surat Tagihan Pajak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp