Kamus Hukum · Hukum Pajak
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Disebut juga: SPMP
SPMP adalah surat perintah kepada juru sita pajak untuk menyita barang milik penanggung pajak. Penyitaan dilakukan bila utang pajak tidak dilunasi setelah surat paksa diberitahukan. Barang yang disita dapat berupa barang bergerak, tidak bergerak, maupun rekening bank, yang kemudian dapat dilelang.
Contoh
Setelah surat paksa diabaikan, kantor pajak menerbitkan SPMP dan menyita mobil milik penanggung pajak.
Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Cari artikel tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan →
Istilah terkait
- Surat Paksa
- Surat Pemberitahuan Masa
- Surat Pemberitahuan Tahunan
- Surat Tagihan Pajak
- Surat Teguran Pajak
- Tarif Efektif Rata-Rata
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.