Kamus Hukum · Hukum Pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan

Disebut juga: SPT Tahunan, lapor pajak

SPT Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan wajib pajak setiap tahun berisi penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar atau dipotong. Bagi orang pribadi, batas penyampaian adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret, sedangkan bagi badan akhir bulan keempat. Keterlambatan dapat dikenai denda administrasi.

Contoh

Seorang karyawan melaporkan SPT Tahunan secara daring sebelum 31 Maret dengan bukti potong dari kantornya.

Dasar hukum: Pasal 3 UU KUP

Cari artikel tentang Surat Pemberitahuan Tahunan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp