Kamus Hukum · Hukum Pajak

Surat Paksa

Disebut juga: SP pajak

Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Surat ini diterbitkan bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah ditegur. Jika tetap tidak dilunasi, dapat dilanjutkan dengan penyitaan.

Contoh

Karena tidak menanggapi surat teguran, pemilik usaha menerima surat paksa yang diberitahukan langsung oleh juru sita pajak.

Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Cari artikel tentang Surat Paksa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp