Kamus Hukum · Hukum Pajak
Surat Paksa
Disebut juga: SP pajak
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Surat ini diterbitkan bila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah ditegur. Jika tetap tidak dilunasi, dapat dilanjutkan dengan penyitaan.
Contoh
Karena tidak menanggapi surat teguran, pemilik usaha menerima surat paksa yang diberitahukan langsung oleh juru sita pajak.
Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Cari artikel tentang Surat Paksa →
Istilah terkait
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
- Surat Pemberitahuan Masa
- Surat Pemberitahuan Tahunan
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.