Kamus Hukum · Hukum Pajak
Tax Allowance
Disebut juga: fasilitas PPh untuk penanaman modal
Tax allowance adalah fasilitas PPh bagi penanaman modal di bidang usaha atau daerah tertentu. Bentuknya antara lain pengurangan penghasilan neto dari nilai investasi, penyusutan dipercepat, dan perpanjangan kompensasi kerugian. Fasilitas ini diberikan melalui permohonan sesuai ketentuan.
Contoh
Investor yang membangun pabrik di daerah tertentu memperoleh tax allowance berupa penyusutan dipercepat.
Dasar hukum: Pasal 31A UU PPh; PP 78/2019
Cari artikel tentang Tax Allowance →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.