Kamus Hukum · Hukum Pajak
Surat Tagihan Pajak
Disebut juga: STP
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak yang belum dibayar dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. STP sering terbit karena keterlambatan pembayaran atau pelaporan.
Contoh
Wajib pajak yang terlambat menyetor PPh Pasal 25 menerima STP berisi tagihan sanksi bunga.
Dasar hukum: Pasal 14 UU KUP
Cari artikel tentang Surat Tagihan Pajak →
Istilah terkait
- Surat Pemberitahuan Masa
- Surat Pemberitahuan Tahunan
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Surat Teguran Pajak
- Tarif Efektif Rata-Rata
- Tax Allowance
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.