Kamus Hukum · Hukum Pajak

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Disebut juga: SPMP

SPMP adalah surat perintah kepada juru sita pajak untuk menyita barang milik penanggung pajak. Penyitaan dilakukan bila utang pajak tidak dilunasi setelah surat paksa diberitahukan. Barang yang disita dapat berupa barang bergerak, tidak bergerak, maupun rekening bank, yang kemudian dapat dilelang.

Contoh

Setelah surat paksa diabaikan, kantor pajak menerbitkan SPMP dan menyita mobil milik penanggung pajak.

Dasar hukum: UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Cari artikel tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp