Kamus Hukum · Hukum Pajak
Surat Pemberitahuan Tahunan
Disebut juga: SPT Tahunan, lapor pajak
SPT Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan wajib pajak setiap tahun berisi penghasilan, harta, utang, dan pajak yang telah dibayar atau dipotong. Bagi orang pribadi, batas penyampaian adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret, sedangkan bagi badan akhir bulan keempat. Keterlambatan dapat dikenai denda administrasi.
Contoh
Seorang karyawan melaporkan SPT Tahunan secara daring sebelum 31 Maret dengan bukti potong dari kantornya.
Dasar hukum: Pasal 3 UU KUP
Cari artikel tentang Surat Pemberitahuan Tahunan →
Istilah terkait
- Banding Pajak
- Bukti Potong
- Denda Telat Lapor SPT
- Keberatan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Pajak Penghasilan
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.