Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Sumpah Tambahan
Disebut juga: sumpah suppletoir, suppletoire eed
Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan hakim kepada salah satu pihak karena bukti yang ada belum cukup tetapi sudah ada permulaan bukti. Sumpah ini berfungsi melengkapi pembuktian yang kurang. Berbeda dari sumpah pemutus, sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya.
Contoh
Hakim memerintahkan penggugat bersumpah tambahan karena ia baru memiliki satu saksi tentang pinjaman tersebut.
Dasar hukum: Pasal 155 HIR / Pasal 182 RBg; Pasal 1940 KUHPerdata
Cari artikel tentang Sumpah Tambahan →
Istilah terkait
- Sita Marital
- Sita Revindikasi
- Sumpah Pemutus
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Surat Gugatan
- Surat Kuasa Khusus
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.