Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Sumpah Pemutus
Disebut juga: sumpah decisoir, decisoir eed
Sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan oleh satu pihak kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara pada sumpah itu. Sumpah ini digunakan ketika tidak ada bukti lain sama sekali. Jika pihak yang dibebani bersumpah, ia dimenangkan; jika menolak, ia dikalahkan.
Contoh
Karena tidak ada bukti tertulis, penggugat meminta tergugat mengucapkan sumpah pemutus bahwa ia tidak pernah berutang.
Dasar hukum: Pasal 156 HIR / Pasal 183 RBg; Pasal 1930 KUHPerdata
Cari artikel tentang Sumpah Pemutus →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.