Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Sumpah Palsu

Disebut juga: meineed, perjury, keterangan palsu

Sumpah palsu adalah perbuatan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, dalam keadaan yang oleh undang-undang mewajibkan keterangan di bawah sumpah. Perbuatan ini sering terjadi di persidangan. Ancaman pidananya diperberat jika merugikan terdakwa dalam perkara pidana.

Contoh

Saksi yang sengaja berbohong di bawah sumpah di pengadilan dapat diproses atas sumpah palsu.

Dasar hukum: Pasal 242 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Sumpah Palsu →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp