Kamus Hukum · Hukum Perdata

Subjek Hukum

Disebut juga: persoon, pendukung hak dan kewajiban

Subjek hukum adalah setiap pihak yang oleh hukum diakui dapat memiliki hak dan memikul kewajiban. Dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri atas orang (manusia) dan badan hukum. Status ini menentukan siapa yang dapat membuat perjanjian, memiliki harta, menggugat, atau digugat.

Contoh

Seorang pedagang dan sebuah perseroan terbatas sama-sama subjek hukum sehingga keduanya dapat menandatangani kontrak pasokan.

Dasar hukum: Buku I KUHPerdata

Cari artikel tentang Subjek Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp