Kamus Hukum · Hukum Perdata
Subjek Hukum
Disebut juga: persoon, pendukung hak dan kewajiban
Subjek hukum adalah setiap pihak yang oleh hukum diakui dapat memiliki hak dan memikul kewajiban. Dalam hukum perdata, subjek hukum terdiri atas orang (manusia) dan badan hukum. Status ini menentukan siapa yang dapat membuat perjanjian, memiliki harta, menggugat, atau digugat.
Contoh
Seorang pedagang dan sebuah perseroan terbatas sama-sama subjek hukum sehingga keduanya dapat menandatangani kontrak pasokan.
Dasar hukum: Buku I KUHPerdata
Cari artikel tentang Subjek Hukum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.