Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Sita Revindikasi

Disebut juga: revindicatoir beslag

Sita revindikasi adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang sedang dikuasai orang lain, agar barang itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Sita ini diajukan oleh pemilik barang, bukan untuk menjamin pembayaran utang. Jika gugatan dikabulkan, barang diserahkan kembali kepada pemilik.

Contoh

Pemilik genset yang dipinjam namun tidak dikembalikan memohon sita revindikasi atas genset tersebut.

Dasar hukum: Pasal 226 HIR / Pasal 260 RBg

Cari artikel tentang Sita Revindikasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp