Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Sita Eksekusi

Disebut juga: executorial beslag

Sita eksekusi adalah penyitaan harta pihak yang kalah untuk dilaksanakan putusan pengadilan, biasanya agar harta itu dapat dilelang untuk membayar kewajibannya. Sita ini dilakukan setelah pihak yang kalah tidak mau memenuhi putusan secara sukarela meski sudah ditegur. Penyitaan dilakukan oleh panitera atau juru sita atas perintah ketua pengadilan.

Contoh

Karena tergugat tak kunjung membayar, pengadilan meletakkan sita eksekusi atas mobil dan rumahnya.

Dasar hukum: Pasal 197 HIR / Pasal 208 RBg

Cari artikel tentang Sita Eksekusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp