Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Sistem Manajemen K3
Disebut juga: SMK3, OHSMS
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja secara terencana. SMK3 wajib diterapkan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu atau tingkat bahaya tinggi. Penerapannya dapat diaudit dan disertifikasi.
Contoh
Pabrik kimia menjalani audit SMK3 untuk membuktikan pengendalian risikonya sudah memenuhi standar.
Dasar hukum: Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
Cari artikel tentang Sistem Manajemen K3 →
Istilah terkait
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Serikat Pekerja
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
- Skorsing
- Struktur dan Skala Upah
- Surat Peringatan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.