Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Sistem Manajemen K3

Disebut juga: SMK3, OHSMS

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja secara terencana. SMK3 wajib diterapkan oleh perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu atau tingkat bahaya tinggi. Penerapannya dapat diaudit dan disertifikasi.

Contoh

Pabrik kimia menjalani audit SMK3 untuk membuktikan pengendalian risikonya sudah memenuhi standar.

Dasar hukum: Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

Cari artikel tentang Sistem Manajemen K3 →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp