Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Disebut juga: RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah rencana yang dibuat pemberi kerja mengenai jabatan, jumlah, dan jangka waktu penggunaan TKA. RPTKA harus disahkan oleh pemerintah sebelum TKA mulai bekerja. Pengesahan RPTKA kini menggantikan kewajiban izin mempekerjakan TKA yang berlaku sebelumnya.
Contoh
Sebelum mendatangkan manajer pabrik dari Jepang, perusahaan mengajukan pengesahan RPTKA secara daring.
Dasar hukum: Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2021
Cari artikel tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing →
Istilah terkait
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Pesangon
- PHK karena Efisiensi
- Serikat Pekerja
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
- Sistem Manajemen K3
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.