Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Disebut juga: P3MI, PJTKI
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang memiliki izin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan penempatan PMI. P3MI wajib menyetor deposito jaminan dan bertanggung jawab atas pelindungan PMI yang ditempatkannya. Perusahaan tanpa izin yang menempatkan PMI dapat dipidana.
Contoh
Calon PMI sebaiknya memastikan perusahaan perekrutnya tercatat sebagai P3MI berizin sebelum membayar biaya apa pun.
Dasar hukum: UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Cari artikel tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia →
Istilah terkait
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Perselisihan Kepentingan
- Perundingan Bipartit
- Pesangon
- PHK karena Efisiensi
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.