Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Disebut juga: P3MI, PJTKI

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang memiliki izin tertulis dari menteri untuk menyelenggarakan penempatan PMI. P3MI wajib menyetor deposito jaminan dan bertanggung jawab atas pelindungan PMI yang ditempatkannya. Perusahaan tanpa izin yang menempatkan PMI dapat dipidana.

Contoh

Calon PMI sebaiknya memastikan perusahaan perekrutnya tercatat sebagai P3MI berizin sebelum membayar biaya apa pun.

Dasar hukum: UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Cari artikel tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp