Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Perundingan Bipartit
Disebut juga: bipartit
Perundingan bipartit adalah musyawarah antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, seperti sengketa PHK atau upah. Bipartit wajib ditempuh lebih dulu dan harus selesai paling lama tiga puluh hari kerja. Jika gagal, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
Contoh
Pekerja yang di-PHK sepihak mengundang manajemen untuk perundingan bipartit dan membuat risalah perundingan.
Dasar hukum: Pasal 3 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Cari artikel tentang Perundingan Bipartit →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.