Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Serikat Pekerja
Disebut juga: serikat buruh, labour union, trade union
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guna memperjuangkan dan membela hak serta kepentingan pekerja. Serikat pekerja dapat dibentuk paling sedikit oleh sepuluh orang pekerja dan wajib memberitahukan pembentukannya kepada instansi ketenagakerjaan untuk dicatat. Setiap pekerja bebas untuk menjadi atau tidak menjadi anggota.
Contoh
Karyawan sebuah pabrik garmen membentuk serikat pekerja agar dapat berunding soal upah dengan manajemen.
Dasar hukum: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5
Cari artikel tentang Serikat Pekerja →
Istilah terkait
- Pesangon
- PHK karena Efisiensi
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
- Sistem Manajemen K3
- Skorsing
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.