Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja

Disebut juga: serikat buruh, labour union, trade union

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja guna memperjuangkan dan membela hak serta kepentingan pekerja. Serikat pekerja dapat dibentuk paling sedikit oleh sepuluh orang pekerja dan wajib memberitahukan pembentukannya kepada instansi ketenagakerjaan untuk dicatat. Setiap pekerja bebas untuk menjadi atau tidak menjadi anggota.

Contoh

Karyawan sebuah pabrik garmen membentuk serikat pekerja agar dapat berunding soal upah dengan manajemen.

Dasar hukum: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5

Cari artikel tentang Serikat Pekerja →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp