Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sertipikat Ganda

Disebut juga: overlapping, tumpang tindih sertipikat

Sertipikat ganda adalah keadaan ketika satu bidang tanah memiliki lebih dari satu sertipikat atas nama pihak yang berbeda, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyebabnya bisa kesalahan pengukuran, data lama yang tidak akurat, atau pemalsuan. Penyelesaiannya dapat melalui pembatalan sertipikat oleh BPN atau putusan pengadilan.

Contoh

Pembeli kaget ketika mengetahui sertipikat tanahnya tumpang tindih dengan sertipikat milik perusahaan.

Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Cari artikel tentang Sertipikat Ganda →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp