Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sertipikat Elektronik

Disebut juga: sertifikat elektronik, e-sertifikat

Sertipikat elektronik adalah sertipikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Data tanah disimpan dalam pangkalan data BPN dan diamankan dengan tanda tangan elektronik. Penerapannya bertujuan mengurangi pemalsuan, kehilangan, dan praktik mafia tanah.

Contoh

Pemilik rumah yang melakukan peralihan hak kini menerima sertipikat elektronik sebagai pengganti sertipikat kertas.

Dasar hukum: Permen ATR/Kepala BPN 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik (sebagaimana diubah); PP 18/2021

Cari artikel tentang Sertipikat Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp