Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertifikat Laik Fungsi
Disebut juga: SLF
SLF adalah sertifikat dari pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Pemeriksaan meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan. SLF diperlukan antara lain untuk pemecahan sertipikat rusun dan pemanfaatan gedung komersial.
Contoh
Pengelola mal belum boleh membuka gedung barunya sebelum SLF terbit.
Dasar hukum: PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung
Cari artikel tentang Sertifikat Laik Fungsi →
Istilah terkait
- Sertifikat Ganda
- Sertifikat Hak Milik
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
- Sertipikat Elektronik
- Sertipikat Ganda
- Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.