Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun

Disebut juga: SKBG Sarusun

SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan satuan rumah susun yang dibangun di atas barang milik negara atau daerah atau tanah wakaf dengan cara sewa. Berbeda dengan SHM Sarusun, SKBG tidak memuat hak atas tanah bersama. SKBG dapat dijadikan jaminan utang dengan fidusia.

Contoh

Rusunami yang dibangun di atas tanah milik pemda memberikan SKBG Sarusun kepada pembelinya.

Dasar hukum: UU 20/2011 tentang Rumah Susun

Cari artikel tentang Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp