Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun
Disebut juga: SKBG Sarusun
SKBG Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan satuan rumah susun yang dibangun di atas barang milik negara atau daerah atau tanah wakaf dengan cara sewa. Berbeda dengan SHM Sarusun, SKBG tidak memuat hak atas tanah bersama. SKBG dapat dijadikan jaminan utang dengan fidusia.
Contoh
Rusunami yang dibangun di atas tanah milik pemda memberikan SKBG Sarusun kepada pembelinya.
Dasar hukum: UU 20/2011 tentang Rumah Susun
Cari artikel tentang Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Sarusun →
Istilah terkait
- Sengketa Pertanahan
- Sertifikat Ganda
- Sertifikat Hak Milik
- Sertifikat Laik Fungsi
- Sertipikat Elektronik
- Sertipikat Ganda
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.