Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara

Disebut juga: SKLN

Sengketa kewenangan lembaga negara adalah perselisihan antarlembaga negara mengenai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sengketa ini diadili oleh Mahkamah Konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir. Yang dapat menjadi pihak hanya lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari UUD 1945.

Contoh

Sebuah lembaga negara mengajukan SKLN ke MK karena merasa kewenangannya diambil alih lembaga lain.

Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Cari artikel tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp