Kamus Hukum · Hukum Pajak
Sanksi Kenaikan
Disebut juga: kenaikan pajak
Sanksi kenaikan adalah sanksi administrasi berupa penambahan jumlah pajak yang harus dibayar, dihitung dari persentase pajak kurang bayar. Sanksi ini dikenakan antara lain bila SPT tidak disampaikan setelah ditegur atau wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. Besar persentasenya bergantung pada jenis pelanggaran.
Contoh
Karena tidak menyerahkan pembukuan saat diperiksa, pajak perusahaan ditetapkan secara jabatan dan dikenai sanksi kenaikan.
Dasar hukum: Pasal 8 dan Pasal 13 ayat (3) UU KUP jo UU HPP
Cari artikel tentang Sanksi Kenaikan →
Istilah terkait
- Restitusi Pajak
- Retribusi Daerah
- Sanksi Bunga Pajak
- Subjek Pajak
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.