Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Roya

Disebut juga: penghapusan hak tanggungan

Roya adalah pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah utang yang dijamin lunas. Pemilik mengajukan roya ke kantor pertanahan dengan surat keterangan lunas dan surat roya dari bank, sertifikat asli, dan sertifikat hak tanggungan. Setelah roya, sertifikat bersih dari beban jaminan dan dapat dijual atau dijaminkan kembali.

Contoh

Setelah cicilan KPR lunas, pemilik rumah mengambil sertifikat di bank lalu mengurus roya di kantor pertanahan.

Dasar hukum: UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan

Cari artikel tentang Roya →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp