Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
Rencana Tata Ruang Wilayah
Disebut juga: RTRW
RTRW adalah rencana umum tata ruang yang mengatur struktur dan pola ruang suatu wilayah nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. RTRW menetapkan kawasan lindung, kawasan budi daya, serta rencana infrastruktur. Setiap pemanfaatan tanah harus sesuai dengan RTRW yang berlaku.
Contoh
Rencana pembangunan pabrik ditolak karena lahannya masuk kawasan lindung dalam RTRW kabupaten.
Dasar hukum: UU 26/2007 tentang Penataan Ruang; PP 21/2021
Cari artikel tentang Rencana Tata Ruang Wilayah →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.