Kamus Hukum · Hukum Perdata

Rebus Sic Stantibus

Disebut juga: perubahan keadaan, hardship

Rebus sic stantibus adalah asas bahwa perjanjian mengikat selama keadaan pada saat perjanjian dibuat tidak berubah secara mendasar. Bila terjadi perubahan luar biasa yang membuat pelaksanaan sangat memberatkan, para pihak dapat merundingkan ulang isi perjanjian. Penerapannya dalam hukum perdata Indonesia bersandar pada doktrin dan asas itikad baik.

Contoh

Lonjakan harga bahan baku yang ekstrem akibat krisis mendorong kontraktor meminta renegosiasi harga borongan.

Dasar hukum: Doktrin hukum perdata; Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata

Cari artikel tentang Rebus Sic Stantibus →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp