Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Radd

Disebut juga: rad, pengembalian sisa

Radd adalah pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris dzawil furudh ketika setelah pembagian masih ada sisa dan tidak ada ashabah. Sisa tersebut dibagikan lagi kepada para ahli waris sesuai perbandingan bagian mereka. Radd merupakan kebalikan dari aul. Mengenai apakah suami atau istri ikut menerima radd, terdapat perbedaan pendapat.

Contoh

Ahli waris hanya ibu dan seorang anak perempuan, sehingga sisa harta di-radd-kan kepada keduanya.

Dasar hukum: Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam

Cari artikel tentang Radd →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp