Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Prapenuntutan
Disebut juga: P-19, berkas dikembalikan
Prapenuntutan adalah tahap ketika penuntut umum meneliti berkas perkara dari penyidik dan memberi petunjuk jika berkas belum lengkap. Pengembalian berkas disertai petunjuk dikenal dengan kode P-19. Penyidik wajib melengkapi berkas sesuai petunjuk dan menyerahkannya kembali.
Contoh
Jaksa mengembalikan berkas kasus penipuan dengan status P-19 karena keterangan korban belum diperiksa.
Dasar hukum: Pasal 14 huruf b, 110, dan 138 UU 8/1981 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Prapenuntutan →
Istilah terkait
- Pidana Pokok
- Pidana Tambahan
- Pledoi
- Praperadilan
- Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
- Rehabilitasi Nama Baik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.