Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPh Pasal 25

Disebut juga: angsuran pajak

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Besarnya umumnya dihitung berdasarkan pajak terutang tahun lalu setelah dikurangi kredit pajak, dibagi dua belas. Angsuran ini diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun.

Contoh

Pemilik usaha membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan agar beban pajak akhir tahun tidak menumpuk.

Dasar hukum: Pasal 25 UU PPh

Cari artikel tentang PPh Pasal 25 →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp