Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPh Final

Disebut juga: pajak final

PPh final adalah pajak penghasilan yang pemotongan atau pembayarannya langsung menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut. Penghasilan yang dikenai PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam penghitungan tarif umum. Contohnya bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, serta hadiah undian.

Contoh

Bunga deposito yang diterima nasabah sudah dipotong PPh final oleh bank.

Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Cari artikel tentang PPh Final →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp