Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Poligami
Disebut juga: beristri lebih dari satu
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari satu istri pada waktu bersamaan. Hukum Indonesia menganut asas monogami, sehingga suami yang ingin berpoligami harus mendapat izin pengadilan dengan alasan tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban atau tidak dapat melahirkan keturunan, serta memenuhi syarat persetujuan istri dan kemampuan berlaku adil.
Contoh
Suami mengajukan izin poligami ke pengadilan agama dengan melampirkan surat persetujuan istri pertama.
Dasar hukum: Pasal 3, 4, dan 5 UU 1/1974
Cari artikel tentang Poligami →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.