Kamus Hukum · Hukum Pajak

Pita Cukai

Disebut juga: banderol

Pita cukai adalah dokumen sekuriti berupa kertas bergambar khusus yang dilekatkan pada kemasan barang kena cukai sebagai tanda pelunasan cukai. Pemalsuan atau penggunaan pita cukai bekas merupakan tindak pidana. Barang kena cukai tanpa pita cukai dianggap ilegal.

Contoh

Petugas bea cukai menyita rokok yang dijual tanpa pita cukai.

Dasar hukum: UU Cukai (UU 11/1995 jo UU 39/2007)

Cari artikel tentang Pita Cukai →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp