Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Pidana Tambahan

Disebut juga: bijkomende straf, hukuman tambahan

Pidana tambahan adalah hukuman yang dijatuhkan di samping pidana pokok. Bentuknya antara lain pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, dan pembayaran ganti rugi. Dalam KUHP nasional, pemenuhan kewajiban adat juga termasuk pidana tambahan.

Contoh

Selain dipenjara, terpidana korupsi dicabut hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun.

Dasar hukum: Pasal 10 KUHP; Pasal 66 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Pidana Tambahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp