Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Pidana Penjara Seumur Hidup
Disebut juga: life imprisonment
Pidana penjara seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalani terpidana sepanjang sisa hidupnya. Pidana ini diancamkan untuk kejahatan sangat berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan narkotika dalam jumlah besar. Dalam KUHP nasional, pidana seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu dengan syarat tertentu.
Contoh
Pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dasar hukum: Pasal 12 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Pidana Penjara Seumur Hidup →
Istilah terkait
- Pidana Mati dengan Masa Percobaan
- Pidana Minimum Khusus
- Pidana Pengawasan
- Pidana Pokok
- Pidana Tambahan
- Pledoi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.