Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

PHK karena Efisiensi

Disebut juga: rasionalisasi, redundancy

PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha untuk menekan biaya, baik karena perusahaan merugi maupun untuk mencegah kerugian. Alasan ini diakui sebagai dasar PHK sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Besarnya pesangon yang diterima pekerja bergantung pada kondisi perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Contoh

Perusahaan ritel menutup sejumlah gerai dan melakukan PHK efisiensi terhadap karyawan dengan membayar pesangon sesuai PP 35/2021.

Dasar hukum: Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana ditambahkan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021

Cari artikel tentang PHK karena Efisiensi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp