Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
PHK karena Efisiensi
Disebut juga: rasionalisasi, redundancy
PHK karena efisiensi adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha untuk menekan biaya, baik karena perusahaan merugi maupun untuk mencegah kerugian. Alasan ini diakui sebagai dasar PHK sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Besarnya pesangon yang diterima pekerja bergantung pada kondisi perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Contoh
Perusahaan ritel menutup sejumlah gerai dan melakukan PHK efisiensi terhadap karyawan dengan membayar pesangon sesuai PP 35/2021.
Dasar hukum: Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana ditambahkan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021
Cari artikel tentang PHK karena Efisiensi →
Istilah terkait
- Perundingan Bipartit
- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Pesangon
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Serikat Pekerja
- Sertifikasi Kompetensi Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.