Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Pewarisan Ab Intestato

Disebut juga: waris tanpa wasiat, pewarisan menurut undang-undang

Pewarisan ab intestato adalah pewarisan yang terjadi berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan wasiat. Ahli warisnya ditentukan menurut hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris. KUHPerdata membaginya ke dalam empat golongan ahli waris. Cara ini berlaku jika pewaris tidak membuat wasiat atau wasiatnya tidak mengatur seluruh harta.

Contoh

Karena tidak ada wasiat, harta almarhum dibagi kepada istri dan anaknya secara ab intestato.

Dasar hukum: Pasal 832 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pewarisan Ab Intestato →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp