Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Petitum
Disebut juga: tuntutan, onderwerp van den eis
Petitum adalah bagian akhir surat gugatan yang berisi hal-hal yang diminta penggugat agar diputuskan hakim. Petitum terdiri atas tuntutan pokok dan biasanya ditutup dengan permohonan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hakim pada dasarnya tidak boleh mengabulkan melebihi apa yang diminta dalam petitum.
Contoh
Petitum gugatan meminta hakim menghukum tergugat membayar utang Rp50 juta beserta biaya perkara.
Dasar hukum: Pasal 178 ayat (3) HIR
Cari artikel tentang Petitum →
Istilah terkait
- Persangkaan
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- Pertimbangan Hukum
- Posita
- Prodeo
- Putusan Arbitrase Internasional
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.