Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Pesangon
Disebut juga: uang pesangon, UP
Pesangon adalah uang yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ketika terjadi PHK. Besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir, lalu dikalikan faktor tertentu sesuai alasan PHK. Selain pesangon, pekerja dapat berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Contoh
Pekerja dengan masa kerja lima tahun yang di-PHK karena efisiensi menerima pesangon sesuai ketentuan PP 35/2021.
Dasar hukum: Pasal 156 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023; PP 35/2021
Cari artikel tentang Pesangon →
Istilah terkait
- Alih Daya
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Mogok Kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Pengadilan Hubungan Industrial
- Pengunduran Diri
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.