Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Perzinaan

Disebut juga: zina, overspel

Dalam KUHP nasional, perzinaan adalah persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Tindak pidana ini merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Contoh

Seorang istri mengadukan suaminya yang berselingkuh dan tertangkap tinggal bersama perempuan lain.

Dasar hukum: Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Perzinaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp