Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Perusakan Barang

Disebut juga: vernieling, vandalisme

Perusakan barang adalah perbuatan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Barang tersebut dapat seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perusakan yang dilakukan beramai-ramai di muka umum dapat dijerat dengan pasal lain yang lebih berat.

Contoh

Pengendara yang marah lalu memecahkan kaca mobil orang lain dapat dilaporkan atas perusakan barang.

Dasar hukum: Pasal 406 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Perusakan Barang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp