Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

Persetujuan Bangunan Gedung

Disebut juga: PBG, IMB, izin mendirikan bangunan

Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan dari pemerintah daerah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak berlakunya aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Pengajuannya dilakukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG). Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif.

Contoh

Sebelum menambah lantai dua rumahnya, pemilik mengajukan PBG melalui SIMBG.

Dasar hukum: PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Cari artikel tentang Persetujuan Bangunan Gedung →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp