Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perseroan Terbatas

Disebut juga: PT

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan untuk menjalankan usaha, dengan modal yang terbagi atas saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor, sehingga harta pribadi pada dasarnya terpisah dari utang perusahaan. PT memiliki tiga organ, yaitu rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, serta harus disahkan oleh Kementerian Hukum.

Contoh

Tiga sahabat mendirikan PT untuk usaha katering agar harta pribadi mereka terpisah dari risiko usaha.

Dasar hukum: UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU 6/2023

Cari artikel tentang Perseroan Terbatas →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp