Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Persekongkolan Tender
Disebut juga: bid rigging, persekongkolan lelang
Persekongkolan tender adalah kerja sama antara pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Pihak lain itu dapat sesama peserta tender maupun panitia pengadaan. Praktik ini mengakibatkan persaingan tidak sehat dan sering merugikan keuangan negara. Perkara persekongkolan tender termasuk perkara yang paling banyak ditangani KPPU.
Contoh
Tiga peserta lelang proyek jalan sepakat bergiliran menang dan memasukkan penawaran pendamping.
Dasar hukum: Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cari artikel tentang Persekongkolan Tender →
Istilah terkait
- Perjanjian Tertutup
- Perlindungan Konsumen
- Pernyataan dan Jaminan
- Persekutuan Komanditer
- Persekutuan Perdata
- Perseroan Terbatas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.