Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Persekongkolan Tender

Disebut juga: bid rigging, persekongkolan lelang

Persekongkolan tender adalah kerja sama antara pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Pihak lain itu dapat sesama peserta tender maupun panitia pengadaan. Praktik ini mengakibatkan persaingan tidak sehat dan sering merugikan keuangan negara. Perkara persekongkolan tender termasuk perkara yang paling banyak ditangani KPPU.

Contoh

Tiga peserta lelang proyek jalan sepakat bergiliran menang dan memasukkan penawaran pendamping.

Dasar hukum: Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cari artikel tentang Persekongkolan Tender →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp