Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Perkosaan
Disebut juga: verkrachting, rape, pemerkosaan
Perkosaan adalah perbuatan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. KUHP nasional merumuskan perkosaan secara lebih luas, termasuk terhadap orang dalam keadaan tidak berdaya dan dalam perkawinan. Korban berhak atas pendampingan, pemulihan, dan restitusi.
Contoh
Pelaku yang memaksa korban bersetubuh dengan ancaman pisau dapat dipidana atas perkosaan.
Dasar hukum: Pasal 285 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP; UU 12/2022 tentang TPKS
Cari artikel tentang Perkosaan →
Istilah terkait
- Percobaan Tindak Pidana
- Perintah Perlindungan
- Perjudian
- Persetubuhan terhadap Anak
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Perusakan Barang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.