Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Perkawinan Campuran
Disebut juga: kawin campur, mixed marriage
Perkawinan campuran menurut UU Perkawinan adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, salah satunya WNI. Perkawinan ini membawa akibat terhadap kewarganegaraan dan harta, terutama kepemilikan tanah. Pasangan sering membuat perjanjian perkawinan untuk melindungi hak atas tanah. Anak dari perkawinan ini dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Contoh
WNI yang menikah dengan warga Jepang menjalani perkawinan campuran dan membuat perjanjian pisah harta.
Dasar hukum: Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Cari artikel tentang Perkawinan Campuran →
Istilah terkait
- Peristiwa Penting
- Perjanjian Perkawinan
- Perkawinan Beda Agama
- Pernyataan Ketidakhadiran
- Perubahan Nama
- Perwalian
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.