Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris

Perkawinan Beda Agama

Disebut juga: nikah beda agama, interfaith marriage

Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara dua orang yang memeluk agama berbeda. Menurut UU Perkawinan, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Mahkamah Agung melalui surat edarannya meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama. Akibatnya, pencatatan perkawinan semacam ini sangat sulit dilakukan di Indonesia.

Contoh

Permohonan pencatatan perkawinan beda agama pasangan itu ditolak pengadilan negeri.

Dasar hukum: Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Cari artikel tentang Perkawinan Beda Agama →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp